PERTANIAAN ORGANIK (PO)
KUNJUNGAN LAPANG KE
LURAH SEPAKAT SIMARASOK BASO
Oleh:
OKTAVIANUS
1001322039
Dosen pembimbing :
Ir. Yulensri, Msi
JURUSAN BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
PROGRAM STUDI BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
POLITEKNIK PERTANIAN UNIVERSITAS ANDALAS
PAYAKUMBUH
2013
I.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pertanian organik adalah teknik budidaya pertanian yang
mengandalkan bahan-bahan alami tanpa menggunakan bahan-bahan kimia
sintetis.Tujuan utama pertanian organik adalah menyediakan produk-produk
pertanian, terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan
konsumennya serta tidak merusak lingkungan. Gaya hidup sehat demikian telah
melembaga secara internasional yang mensyaratkan jaminan bahwa produk pertanian
harus beratribut aman dikonsumsi (food safety attributes), kandungan nutrisi
tinggi (nutritional attributes) dan ramah lingkungan (eco-labelling
attributes). Preferensi konsumen seperti ini menyebabkan permintaan produk
pertanian organik dunia meningkat pesat.
Di
Indonesia luas lahan yang dikelola secara organik berkisar 40.000 ha.Luasan
lahan organik di Indonesia ini termasuk didalamnya lahan pertanian alami
seperti kebun campuran dan sebagainya.Untuk kawasan Asia, Indonesia memiliki
potensi besar dengan terdapatnya sekitar 45.000 kebun organik.
Indonesia memiliki kekayaan sumberdaya hayati tropika yang
unik, kelimpahan sinar matahari, air dan tanah, serta budaya masyarakat yang
menghormati alam, potensi pertanian organik sangat besar.Pasar produk pertanian
organik dunia meningkat 20% per tahun, oleh karena itu pengembangan budidaya
pertanian organik perlu diprioritaskan pada tanaman bernilai ekonomis tinggi
untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.
Memasuki abad 21, masyarakat dunia mulai sadar bahaya yang
ditimbulkan oleh pemakaian bahan kimia sintetis dalam pertanian.Orang semakin
arif dalam memilih bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan ramah lingkungan.
Gaya hidup sehat dengan slogan telah
menjadi trend baru meninggalkan pola hidup lama yang menggunakan bahan kimia
non alami, seperti pupuk, pestisida kimia sintetis dan hormon tumbuh dalam
produksi pertanian. Pangan yang sehat dan bergizi tinggi dapat diproduksi
dengan metode baru yang dikenal dengan pertanian organik.
Dalam
sistem pertanian organik modern diperlukan standar mutu dan ini diberlakukan
oleh negara-negara pengimpor dengan sangat ketat.Sering satu produk pertanian
organik harus dikembalikan ke negara pengekspor termasuk ke Indonesia karena
masih ditemukan kandungan residu pestisida maupun bahan kimia lainnya.
Banyaknya
produk-produk yang mengklaim sebagai produk pertanian organik yang tidak
disertifikasi membuat keraguan di pihak konsumen. Sertifikasi produk pertanian
organik dapat dibagi menjadi dua kriteria yaitu:
1. Sertifikasi Lokal untuk pangsa pasar dalam
negeri.
Kegiatan pertanian ini masih mentoleransi penggunaan pupuk
kimia sintetis dalam jumlah yang minimal atau Low External Input Sustainable
Agriculture (LEISA), namun sudah sangat membatasi penggunaan pestisida
sintetis.Pengendalian OPT dengan menggunakan biopestisida, varietas toleran,
maupun agensia hayati.Tim untuk merumuskan sertifikasi nasional sudah dibentuk
oleh Departemen Pertanian dengan melibatkan perguruan tinggi dan pihak-pihak
lain yang terkait.
2.
Sertifikasi Internasional untuk pangsa ekspor
dan kalangan tertentu di dalam negeri,
seperti misalnya sertifikasi yang dikeluarkan oleh SKAL
ataupun IFOAM. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain masa
konversi lahan, tempat penyimpanan produk organik, bibit, pupuk dan pestisida
serta pengolahan hasilnya harus memenuhi persyaratan tertentu sebagai produk
pertanian organik.
1.2.TUJUAN
·
Untuk
memenuhi kegiatan mata kuliah pertanian organik
·
Untuk
mengetauhi penerapan sistem pertanian
organik di Simarasok. Baso
·
Untuk
mengetahui syarat-syarat untuk mendapatkan sertifikasi lahan pertanian organik
II. TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Produk Organik
Kesalahan
Persepsi
Masyarakat awam menganggap produk organik adalah produk yang bagus tidak hanya
dari segi kandungan nutrisi namun juga penampilan produknya. Kenyataannya
produk organik itu tidaklah selalu bagus, sebagai contoh daun berlobang dan
berukuran kecil, karena tidak menggunakan pestisida dan zat perangsang tumbuh
atau pupuk an organik lainnya.Pada tahun awal pertaniannya belum menghasilkan
produk yang sesuai harapan.
Sebagian petani kita terbiasa menggunakan pupuk anorganik
yang akan memberikan respon cepat pada tanaman. Seperti misalnya pemupukan Urea
akan menghasilkan tanaman yang pertumbuhannya cepat, sementara dengan pemupukan
organik pengaruh perubahan pertumbuhan tanaman tergolong lambat. Baru pada
musim ketiga dan seterusnya, efek pupuk organik tersebut menunjukkan hasil yang
nyata perbedaannya dengan pertanian non organik. Sehingga dapat disimpulkan
pertanian organik di tahun-tahun awal akan mengalami banyak kendala dan
membutuhkan modal yang cukup untuk bertahan.
2.2 Prinsip – prinsip pertanian
organik
Prinsip-prinsip berikut merupakan dasar bagi pertumbuhandan perkembangan
pertanian organik.Prinsip-prinsip ini berisitentang sumbangan yang dapat
diberikan pertanian organic bagi dunia, dan merupakan sebuah visi untuk
meningkatkan keseluruhan aspek pertanian secara global.
Prinsip-prinsip ini menjadi panduan bagi pengembangan posisi, program dan
standar-standar IFOAM.Selanjutnya, prinsip-prinsip ini diwujudkan dalam visi
yang digunakan di seluruh dunia.
Pertanianorganikdidasarakan
pada ::
1.
Prinsip
kesehatan
Pertanian organik harus melestarikan dan meningkatkan kesehatan tanah,
tanaman, hewan, manusia dan bumi sebagai satu kesatuan dan tak terpisahkan.Prinsip ini menunjukkan bahwa kesehatan tiap individu dan
komunitas tak dapat dipisahkan dari kesehatan ekosistem, tanah yang sehat akan
menghasilkan tanaman sehat yang dapat mendukung kesehatan hewan dan manusia.
2.
Prinsip ekologi
Pertanian organik harus
didasarkan pada sistem dan siklus ekologi kehidupan.Bekerja, meniru dan
berusaha memelihara sistem dan siklus ekologi kehidupan. Prinsip ekologi
meletakkan pertanian organik dalam system ekologi kehidupanPrinsip ini
menyatakan bahwa produksi didasarkan pada proses dan daur ulang ekologis.
3.
Prinsip keadilan
Pertanian organik harus
membangunhubungan yang mampu menjaminkeadilan terkait dengan lingkungandan
kesempatan hidup bersama.Keadilan dicirikan dengan kesetaraan,
salingmenghormati, berkeadilan dan pengelolaan duniasecara bersama, baik antar
manusia dan dalamhubungannya dengan makhluk hidup yang lain.Prinsip ini menekankan
bahwa mereka yang terlibatdalam pertanian organik harus membangun hubunganyang
manusiawi untuk memastikan adanya keadilan bagi semua pihak di segala tingkatan
seperti petani, pekerja,pemroses, penyalur, pedagang dan konsumen.
4. Prinsip perlindungan
Pertanian organik harus
dikelola secarahati-hati dan bertanggung jawabuntuk melindungi kesehatan
dankesejahteraan generasi sekarang danmendatang serta lingkungan
hidup.Pertanian organik merupakan suatu sistem yang hidup dan
dinamis yang
menjawab tuntutan dan kondisi yang bersifatinternal maupun eksternal.
Ø Sertifikasi
dan Standarisasi
Beberapa lembaga
standarisasi pertanian organik adalah sebagai berikut:
1.
Standar Internasional
Standar IFOAM.
Standar dasar untuk produk organik dan prosesnya dari IFOAM sejak 1980.The
Codex Alimentarius. Standar yang disusun dengan penyesuaian standar IFOAM
dengan beberapa standar dan aturan lain.
2. National dan supranational regional
3. Standard setiap negara
3. Standard setiap negara
Departemen
Pertanian juga telah menyusun standar pertanian organik di Indonesia, tertuang
dalam SNI 01-6729-2002. Sistim pertanian organik menganut paham organik proses,
artinya semua proses sistim pertanian organik dimulai dari penyiapan lahan
hingga pasca panen memenuhi standar budidaya organik, bukan dilihat dari produk
organik yang dihasilkan. SNI sistim pangan organik ini merupakan dasar bagi
lembaga sertifikasi yang nantinya juga harus di akreditasi oleh Deptan melalui
PSA (Pusat Standarisasi dan Akreditasi). SNI Sistem pangan organik disusun
dengan mengadopsi seluruh materi dalam dokumen standar CAC/GL 32 ? 1999,
Guidelines for the production, processing, labeling and marketing of
organikally produced foods dan dimodifikasi sesuai dengan kondisi Indonesia.
Syarat – syarat untuk mendapat sertifikasi lahan pertanian organik yang telah di ajukan oleh poktan antara lain adalah :
1. Catatan harian ( pengolahan tanah,pembuatan bedengan, pembibitan, saprodi, waktu pembibitan, waktu penanaman panen)
2. Surat Permohonan sertifikasi
3. Pembuatan Standara Operation System (SOP
III.
METODE PELAKSANAAN
3.1
Waktu dan Tempat
Adapun Waktu
pelaksanaan praktek di lapangan pada kunjungan lapang pertanian organic adalah
dilaksanakan di kelompok lurah sepakat, simarasok, baso pada jam mata kuliah
pertanian organic, Sedangkan tempat nya di laksanakan di daerah simarasok, baso.
3.2 Alat dan
Bahan
Adapun alat dan
bahan yang digunakan anatar lain adalah BKPM, alat tulis, bus kampus, dll.
IV.
PEMBAHASAN
4.1 Hasil
Pengenalan
Kelompok Tani Lurah Sepakat
Kelompok
tani yang kami kunjungi merupakan salah satu kelompok tani yang sudah
mendapatkan sertifikat dari LSO ( Lembaga Sertifikat Organik ). Kelompok tani
ini disebut dengan kelompok tani Lurah
Sepakat yang terletak di Jorong Koto Tuo Nagari Simarasok Kecamatan Simarasok
Kabupaten Agam Prop Sumatra Barat. Kelompok tani ini hanya melakukan budidaya
Padi sawah.
Pada mulanya jorong simarasok ini belum melakukan pertanian organik, yang
mana orang-orang yang mulanya susah dalam mendapatkan pupuk, sehingga ada
seorang yang dituakan di kampung sana yang bernama netti hasan. Dari sana
mereka berkumpul bersama dalam kelompok untuk membuat pertanian organik yang
mana anggota kelompok pertama kali berjumlah 15 orang. Semenjak tahun 2009 maka
berdirilah kelompok yang mulai berdasarkan pertanian organik.
Mulanya kelompok tani ini mendapat
bantuan dari seorang anggota yang kenal dengan penyuluhan yang ada di sumatra
barat ini, dia yang mengajarkan bagaimana pertanian organik ini, selam lebih
kurang 2 tahun, bapak/orang itu selalu mengotrol dan mengajarkan bagaimana
pertanian organik yang sebenarnya pada kelompok tani Lurah Sepakat Ini. Lahan
Kelompok Tani Lurah Sepakat ini Luasnya adalah 8 Ha.
Gambar
: Poster Nama dan Alamat lengkap
v
Sertifikasi
Lahan
Kelompok tani ini sudah berdiri selama 3 tahun yaitunya pada tahun 2009
dan baru dapat sertifikat pada tahun 2010.Sertifikat ini didapat dari Lembaga
Sertifikasi Organik Sumatera Barat pada bulan Desember 2010. Sebelum melakukan
sertifikasi maka terlebih dahulu setiap pekerjaan yang dilakukan pencacatan
dalam sebuah formulir,ada berbagai formulir yang ada pada saat persiapan
mendapatkan sertifikasi lahan. Selain itu sarana dan prasarana yang digunakan
juga harus yang steril dari kimia.
Adapun
kegiatan-kegiatan yang dicatat tersebut adalah:
1.
Sarana dan prasarana pertanian / penunjang lainnya
seperti : POS IPAH ( pos informasi pengembangan agen hayati )
2.
Pembuatan sarana pupuk dan agen hayati
seperti : nutrisi tulang, nutrisi keong, nutrisi rebung, dll
3.
Pembelian bahan – bahan yang dipakai
seperti : ajir untuk tanaman, alat pertanian seperti
kored, sabit, dll.
4.
Kegiatan pembibitan
seperti :
tanaman apa yang dibibitkan, bagaimana cara membuat media pembibitan,bagaimana
tata laksana pembibitan,dll
5.
Kegiatan pengolahan tanah
seperti :
apa saja alat yang digunakan dalam pengolahan tanah, berapa waktu yang dipakai
untuk pengolahan tanah, dll
6.
Kegiatan penanaman
seperti :
tanggal melakukan penanaman, jenis komoditi yang ditanam, bahan perlakuan dan
penanggung jawab dalam kegiatan penanaman
7.
Kegiatan pemupukan
seperti :
jenis pupuk yang digunakan, berapa jumlahnya, bagaimana cara pemberian
pupuknya, dan tanggal pemberian pupuk
8.
Kegiatan pemeliharaan
seperti :
penyiangan / komoditi, tanggal penyiangan, dan nama penanggung jawab kegiatan
penyiangan
9.
Kegiatan pengendalian OPT
seperti :
jenis OPT, sarana pengendalian OPT
10. Kegiatan
panen
seperti :
jenis komoditi yang dipanen, berapa produksinya
11. Pasca
Panen
seperti :
penyortiran
12. Pemasaran
Pemasaran
ada orang langsung membeli pada kelompok tersebut karena belum dipasarkan
secara umum.Beras dijual harga Rp.10.000/ Kg.
Pemerintah memberikan insentif untuk produk pertanian
organic sebesar Rp.25/M untuk tiaplahan pertanian organik.Setelah berjalanya
pertanian ini selalu diawasi oleh badan pengawas, dimas pertanian, PPL dan yang
lainnya, mereka melakukan pengawasan selama lebih kurang 2 Bulan. Pada tahun
2009-2010 ada SII dan SIL ( Standar Internal Lahan) yang mana disana mmereka melihat lahan dari
pertanian organik ini.
Kemudian setelah itu mereka mengisi atminitrasi, manajemen dan segala hal
lainnya yang berhubungan dengan pertanian organik diisi untuk mendapatkan standar
SOP. Mereka mendapatkan pengawasan langsung oleh Pakar Pertanian Organik (PPO),
yang juga mengajarkan tentang pertanian organik ini.Setelah mendapatkan
sertifikasi lahan maka selalu dinilai dan dipantau oleh PPO tersebut. Selain
itu pada lahan sekitar pertanian organik tersebut masih ada orang belum
organik, sehinggaberpengaruh terhadap [ertanian organik yang dibawahnya, namun
ada cara mengatasi hal tersebut yaitu dengan menggunakan Air yag telah
disterilkan terlebih dahulu, aliran air yang bukan pertanian organik ini
dialirkan kedalam kolam-kolam yang mana kolam ini bisa menetralkan akan bahaya
dari kimia tersebu sehingga pertanian organiknya masih aman.
v
Proses
Budidaya Pertanian Organik
Proses budidaya
pertanian organik dimulai dengan proses :
1.
Pengolah Tanah
Tanah terlebih dahulu sebelum dilakukan penanaman, yang mana perlu
diperhatikan adalah sterilisasi dari lahan tersebut, yang mana alat yang
digunakan juga tidak boleh yang sudah bercampur dengan pertanian kimia.
Kemudian setelah 15-20 hari maka dilakukan Persemaian
2.
Persemaian
Persemaian dilakukan berbeda dengan usaha budidaya biasanya dimana
budidaya biasanya disemai pada lahan tersebut secara langsng namun untuk lahan
pertanian organik ini persemaiannya berbeda yaitu dengan cara benih disemai
dalam baskom dengan pencampuran nutrii kulit manis, bawang putih, jantung
pisang, jahe dan gula merah dengan perbandingan 1:1. Setelah 10-15 Hari bibit
bisa dipindah kelahan dengan membawah tanahnya.
3.
Penanaman
Penanaman dilakukan saat umur benih telah 10-15 hari, sebelum penanaman maka dibrikan pupuk dasar
berupa kotoran ternak yang telah dikomposkan. Dengan menanam sebanyak 3-5 benih
padi dengan kedalaman 1-1,5 cm berbentuk later L. Setelah 15 Hari setelah
tanam, ada atau tidak ada gulma maka tanah tersebut digaru yang bertujuan untuk
merperbaiki struktur tanah dan pertumbuhan menjadi baik.
4.
Pemupukan
Pemupukan dilakukan pertama pada saat tanam, yaitu pupuk dasar yaitu
kompos, dan pupuk susulan berupa pupuk yang dibuat sendiri yaitu pupuk NPK,
Pupuk N adalah Nutrisi Keong, Pupuk P adalah Nutrisi Tulang Dan Pupuk K adalah
Sabut Kelapa. Pemberian pupuk susulan diberikan 3 kali yaitu umur 15, 25 dan 45
Hari.
5.
Penyiangan
Penyiangan dilakukan 2 kali dalam musim tanam, yaitu pada saat 1 minggu
setelah tanam dan 15 hari setelah tanam yang mana gulma yang ada dibuang.
6.
Penyulaman
Penyulaman dilakukan pada saat 1 minggu setelah tanam yang mana tanaman
yang tidak tumbuh atau kurang baik tumbuhnya diganti dengan yang baru.Sehingga
tanaman kembali seragam dan diharapkan produksinya juga banyak.
7.
Pengendalian Organisme Penggangu Tanaman ( hama dan
Penyakit)
Pengendalian OPT dilakukan tergantung terhadap OPT yang menyerang, Keong
dikendalikan dengan cara pembuatan parit, Tikus dikendalikan dengan pestisida
nabati yang disemprot dengan sebuah alat
Gambar: sprayer dan sprayer mesin
8.
Panen
Penen dilakukan dengan menggunakan sabit, setelah itu baru
diambil padinya dan dilakukan pengolahan lanjutan.Namun jerami padi yang ada
tersebut tidak dibakar namun dijadikan sebagai untuk pupuk dan dibenamkan
kedalam tanah.
v
Proses
pembuatan Kompos dan berbagai Nutrisi
·
Pembuatan
Kompos Kotoran Sapi
Kompos dibuat dengan menggunakan alat Mesin Koper ( Mesin Perajang
Kompos), yang pertama setelah kotoran difermentasi selama 4 minggu dengan
menggunakan plastik MPPH dan dicampurkan dengan bahan aktifator, cara kerja
sama seperti yang telah kita buat. Lalu setelah itu kompos dimasukkan kedalam
Rumah Kompos dan dipisahkan letaknya masing-masing, ada yang kasar diletakan
sebelah kanan, akak halus sebelah kiri.Dan yang telah dihaluskan menggunakan
mein koper agak kedalam letaknya.Kompos tersebit dibiarkan sampai kadarnya 14 %
dan dibalik. Proses penggilingan setelah
kadarnya 14 % lalu digiling menggunakan mesin koper tersebut.
Gambar: Rumah
Kompos, kompos yang masih kasar, kompos yang telah jadi, mesin koper pendek dan
mesin koper panjang.
4.2
Pembahasan
Kelompok tani Lurah sepakat merupakan salah satu kelompok tani yang sudah
punya sertifikat lahan organic dari Lembaga Sertifikasi Organik karena sudah
memenuhi syarat / indikator sebagai lahan organic.Untuk mendapatkan sertifikat
lahan organic selain memenuhi indicator - indikator lahan yang sudah ditetapkan
juga harus ada 12 kegiatan yang dilihat oleh Tim Penilai Sertifikasi lahan.Oleh
sebab itu untuk mendapatkan sertifikat suatu kelompok tani harus melakukan
pencatatan untuk setiap kegiatan – kegiatan yang dilakukan sehari – hari.
Lahan yang dimiliki oleh kelompok tani Lurah Sepakat ini hanya merupakan
lahan budidaya padi sawah yang luas lahan tersebut 8 Ha, untuk masyarakat yang
perorangan untuk mendapatkan sertifikat pertanian organik harus mempunyai lahan
2 Ha dan mengikuti syarat yang ada.Untuk bibit tanaman kelompok tani ini
mengusahakan sendiri, karena kalau dibeli dari luar takut akan terkontaminasi
oleh bahan kimia, pada lahan pertanian organik ini diatasnya masih ada petani
yang belum organik namun masalah tersebut dapat diatasi dengan barier dan
kolam-kolam.
Dalam mendapatkan pupuk dan
pestisida kelompok tani ini membuat sendiri dari bahan – bahan yang alami yang
tersedia di sekitar lahan. Selain menghemat biaya juga bisa memanfaatkan bahan
– bahan yang ada disekitar lahan yang tidak berguna. Dalam pembuatan MOL, mulai
dari MOL 1 – 4 saling berkaitan karena antara pembuatan MOL yang satu dengan
MOL yang lainnya akan saling melengkapi atau menjadi bahan baku pada pembuatan
MOL selanjutnya.
V.
KESIMPULAN
Kelompok Tani Lurah Sepakat sudah berdiri dari tahun 2009,
tapi baru tahun 2010 mendapatkan sertifikat lahan organik. Dari hasil kunjungan
lapang dapat disimpulkan bahwa pertanian organik sangat menguntungkan selain
dalam penyediaan pupuk, pestisida yang digunakan bisa dengan cara memanfaatkan
bahan – bahan disekitar lahan sehingga biaya lebih murah, dan untuk pemasaran
pemerintah juga memberikan insentif karena harganya lebih mahal..Sedangkan
untuk sertifikasi lahan perlu memenuhi indicator – indicator lahan dan adanya
12 kegiatan yang dinilai untuk mendapatkan sertifikat dan setiap kegitan
dilakukan pencatatan.Selain itu pertanian organik juga ramah lingkungan
sehinnga tidak menyebabkan kerusakan pada lingkungan, sehingga terciptalah
pertanian yang berkelanjutan.
Banyak bidang penelitian yang terkait dalam mendukung
perkembangan pertanian organik.Dimulai dari kajian tentang penyediaan mikroba
yang dapat mendekomposisi bahan organik dalam waktu singkat, sehingga
penyediaan pupuk organik dapat terpenuhi. Kemudian pengetahuan tentang
kesesuaian tanaman yang ditanam secara multikultur, dan pemutusan siklus hama
dengan rotasi tanaman. Hingga saat ini belum ada hasil penelitian yang dapat
menjelaskan hal tersebut, petani hanya mencoba-coba dari beberapa kali
pengalaman mereka bercocok tanam tersebut.
Pengendalian hama dan penyakit tanaman secara alami merupakan
hal terberat dalam sistim pertanian. Kegagalan panen merupakan ancaman besar
buat petani, sehingga sangat dibutuhkan riset tentang bahan alami yang
mengandung bahan insektisida dan penerapannya dalam pertanian. Pengetahuan akan
perbaikan lahan dengan sistim pertanian organik sudah diketahui, namun sejauh
mana sistim ini menjaga keberlangsungan lahan pertanian perlu diketahui melalui
penelitian neraca hara dalam jangka waktu panjang. Kajian di segi pemasaran dan
ekonomi juga akan sangat berperan dalam menembus pasar internasional produk
organik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar